\"Asal Usul Nama Desa Kampong Blang dan Sejarahnya\"
Nama \"Kampong Blang\" dalam bahasa Aceh berarti \"sawah\" atau \"ladang.\" Gampong Blang kemungkinan mendapatkan namanya dari wilayahnya yang luas dan subur, yang digunakan untuk pertanian oleh penduduk setempat. Wilayah ini dahulu dikenal dengan areal persawahan yang luas dan menjadi pusat kegiatan agraris.
Pada masa lalu, pusat Kecamatan Simpang Tiga berada di Kampong Blang. Namun, dalam perjalanan waktu, Kampong Blang tidak memiliki lahan yang cukup untuk mendirikan pusat pasar kecamatan. Oleh karena itu, beberapa tokoh masyarakat bermusyawarah dan memutuskan untuk mendirikan pusat pasar kecamatan di Desa Pante Namuh, di area Simpang Tiga. Hal ini memungkinkan adanya lahan untuk fasilitas pendidikan, kantor camat, puskesmas, dan perkantoran lainnya di Simpang Tiga.
Pada era konflik antara simpatisan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia, Desa Kampong Blang termasuk area garis merah karena menjadi tempat berkumpulnya tokoh-tokoh yang mengatur strategi dan langkah-langkah peperangan.
Selama masa pemerintahan Ulee Balang Bentara Blang, karena luasnya wilayah Desa Kampong Blang, Ulee Balang Bentara Blang memutuskan untuk membentuk desa baru, yaitu Desa Jurong. Berdasarkan hasil musyawarah, Desa Jurong mendapatkan area pasar, yaitu Pasar Keude Kampong Blang, meskipun orang sering menyebutnya Keude Kampong Blang.
Di era Pemerintah Republik Indonesia yang semakin maju, Menteri Desa melalui program \'Desa Membangun\' meluncurkan Dana Desa pada tahun 2015. Dengan adanya dana tersebut, Kampong Blang semakin maju, terutama dalam sektor pembangunan desa. Dana desa tersebut digunakan untuk merehabilitasi pasar lama Kampong Blang yang sebelumnya terabaikan karena keterbatasan anggaran.
Namun, pada tahun 2020, pembangunan desa terhenti akibat pandemi COVID-19. Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo, memerintahkan Menteri Desa PDTT untuk meluncurkan Dana Desa guna membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi hingga tahun 2022. Pada tahun 2023, Dana Desa kembali dibagikan kepada penerima manfaat (KPM) dengan fokus pada kategori ekstrem seperti lansia yang tidak bisa bekerja lagi, dengan alokasi dana tidak melebihi 25%. Sisanya digunakan untuk program nasional seperti ketahanan pangan.
Dalam mengambil keputusan pembangunan ketahanan pangan, Keuchik Zubir bersama Badan Permusyawaratan Desa (Tuha 4) mengadakan musyawarah desa (Musrembangdes). Masyarakat yang umumnya adalah petani memutuskan untuk membangun saluran tersier (saluran sawah) untuk meningkatkan sektor pertanian desa, sesuai dengan nama desa mereka, \"Blang.\"